EGATAMA LAW OFFICE
Arti Kata “ELO”
-
Mempunyai arti kata ENGAGEMENT, adalah berdasarkan prinsip didasarkan atas “PERJANJIAN”, sebagai bentuk kepastian atas layanan konsultasi hukum, dengan menjunjung reputasi yang terkemuka dengan tetap memberikan sentuhan asas kekeluargaan, sehingga klien akan mendapatkan pelayanan yang nyaman & maksimal.
- Mempunyai arti kata LATITUDE of LAW, adalah bentuk pelayanan penyelesaian masalah dengan menganalisa dan memberikan solusi yang paling baik dan adil dengan memberikan “RUANG GERAK” serta ‘KEBEBASAN” kepada client kami untuk ikut berperan aktif dalam memahami masalah hukum dan kemajuannya dengan mudah dimengerti, dengan selalu mengedepankan pelayanan hukum yang berkualitas prima, disampaikan pada waktu yang tepat dan hemat biaya serta ditangani oleh para ahli dengan standar mutu Internasional.
- Mempunyai arti kata OBEDIENCE, adalah pelayanan bentuk penyelesaian masalah dengan mengedepankan pelayanan hukum yang selalu didasarkan atas dasar “KEPATUHAN” kepada landasan hukum yang berlaku, yang akan memberikan manfaat kepada clients dengan mempertahankan pengetahuan teknis dan praktek hukum dengan standar etika dan profesionalisme tertinggi Sehingga ELO secara keseluruhan mempunyai arti Pelayanan dalam bidang hukum dengan mengedepankan dasar Kepatuhan akan Hukum aktif yang berlaku dimana kepatuhan akan hukum adalah dasar utama pelaksanaan kewajiban-kewajiban pelayanan kami untuk memberikan konsultasi & pendampingan hukum yang komprehensif dengan “KEBEBASAN” serta “RUANG GERAK” client atas kemajuan permasalahan hukum yang sedang diselesaikan untuk mendapatkan konsultasi hukum dan pendampingan yang mudah dimengerti dan dipahami, melalui sentuhan Nilai Reputasi yang baik, kualitas prima dan Keahlian yang berstandar Internasional dengan professionalisme tinggi, tepat waktu dan hemat biaya.