Globalisasi bukan saja membuat dunia tidak lagi mengenal batas territorial tetapi juga melahirkan revolusi dalam berbagai bidang kehidupan, dan dunia bisnis. Globalisasi telah melahirkan pula peluang dan tantangan bersamanya. Dunia globalisasi juga telah melahirkan tuntutan kebutuhan dunia bisnis terhadap pemahaman dan perlindungan di bidang hukum khususnya business law.
Sekilas tentang Egatama Law Office (ELO) Egatama Law Office (ELO) adalah kantor Konsultan Hukum/Penasehat Hukum yang dibentuk oleh oleh beberapa praktisi hukum yang mempunyai kualifikasi, kredibilitas, dedikasi serta pengalaman yang mumpuni di bidang hukum bisnis serta materi legal lainnya baik litigasi maupun non litigasi.
Selengkapnya ...Visi
Untuk menjadi salah satu entitas penegak Hukum yang berperan aktif menciptakan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat serta ketertiban umum.
Misi
Untuk memberikan manfaat yang sebesar besarnya bagi kepentingan masyarakat dengan cara menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan membela nilai-nilai kebenaran.
Folisofi Kerja ELO, didirikan oleh beberapa praktisi hukum yang mempunyai kualifikasi, kredibilitas, dedikasi serta pengalaman yang mumpuni EGATAMA LAW OFFICE ADVOCATES AND LEGAL CONSULTANTS di bidang hukum bisnis serta masalah hukum lainnya baik litigasi maupun non litigasi, dengan mengedepankan:
1. Professionalisme Perlayanan berbasis kompetensi.
2. Asas itikad baik Pelayanan berbasis transparansi.
3. Asas bermanfaat Pelayanan berbasis efektivitas dan efisiensi.
Sumber Daya Manusia ELO memiliki beberapa personel yang terdiri dari: Tiga Orang advokat pemilik dan pemegang merek advokat Dua orang partner (advokat) Dua orang assistant advokat Dua orang staff ELO didukung oleh para pendiri yang handal di bidang hukum terutama di dalam permasalahan hukum dan kontrak Bisnis Selengkapnya ...
E
Mempunyai arti kata ENGAGEMENT, adalah berdasarkan prinsip didasarkan atas “PERJANJIAN”, sebagai bentuk kepastian atas layanan konsultasi hukum, dengan menjunjung reputasi yang terkemuka dengan tetap memberikan sentuhan Selengkapnya ...
L
mempunyai arti kata LATITUDE of LAW, adalah bentuk pelayanan penyelesaian masalah dengan menganalisa dan memberikan solusi yang paling baik dan adil dengan memberikan “RUANG GERAK” serta ‘KEBEBASAN” kepada client kami untuk ikut berperan aktif Selengkapnya ....
0
Mempunyai arti kata OBEDIENCE, adalah pelayanan bentuk penyelesaian masalah dengan mengedepankan pelayanan hukum yang selalu didasarkan atas dasar “KEPATUHAN” kepada landasan hukum yang berlaku, yang akan memberikan manfaat kepada clients Selengkapnya ...